Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara menyatakan dalam sepekan ini akan mengumumkan posisi terakhir pemerintah terkait rencana penghentian sementara rekrutmen PNS.
Langkah ini tengah dikaji karena besar biaya gaji PNS saat ini dianggap terlalu membebani anggaran sementara kualitas kinerja birokrasi dinilai masih buruk.
Di Indonesia saat ini terdapat sekitar 4,7 juta PNS yang pada tahun lalu harus dibiayai dengan anggaran lebih dari Rp180 triliun.
Pensiunan PNS masih mendapatkan tunjangan sementara PNS aktif jumlahnya membengkak |
Jumlah ini mencengangkan karena besar anggaran untuk proyek infrastruktur saja pada tahun lalu hanya sekitar sepertiganya.
Beban biaya
Menurut pemerintah, saat ini PNS di Indonesia tidaklah terlalu besar, tetapi karena beban biaya APBN yang besar serta tingginya keluhan tentang kualitas birokrasi dan indikasi penyalahgunaan pada sistem rekrutmennya, maka moratorium akan diberlakukan.
Sekjen Sekretaris Kementrian PAN, Tasdik Kinanto mengemukakan moratorium ditargetkan dilakukan selama dua tahun ini, bersamaan dengan dilakukannya kajian kebijakan sampai akhir tahun ini.
"Saat ini sedang dilakukan pemetaan tentang jumlah pegawai yang riil dari masing masing daerah. Kemudian juga dilakukan penghitungan kebutuhan pegawai di daerah," jelasnya.
Tasdik juga menambahkan, "Kita akan melakukan penundaan sementara pengadaan PNS untuk instansi tertentu, jabatan tertentu dan juga diikuti dengan berbagai langkah seperti mutasi."
Langkah ini sudah lama diusulkan sejumlah kalangan baik pengamat maupun akademisi.
Tidak bermutu
"Kita akan melakukan penundaan sementara pengadaan PNS untuk instansi tertentu, jabatan tertentu dan juga diikuti dengan berbagai langkah seperti mutasi"Tasdik Kinanto
Selain dianggap terlalu gemuk, birokrasi Indonesia dianggap lamban dan tidak bermutu.
Guru Besar Ilmu kebijakan Publik UGM, Prof Agus Dwiyanto, mengatakan sejak merdeka pemerintah belum pernah menghitung kebutuhan riil pegawai dengan dasar pemikiran rasional.
Selama ini menurut Agus pemerintah, baik pusat maupun daerah, lebih banyak menentukan kebutuhan itu demi keuntungan politik dan uang.
Akibatnya rekrutmen justru menjadi awal dari rentetan masalah, kata Agus Dwiyanto.
"Rekrutmen tidak berbasis pada kecakapan dan kompetensi yang diperlukan. Kalau kita lihat rekrutmen itu tesnya pengetahuan umum, tidak memperhatikan kecakapan yang diperlukan," katanya.
Kemudian Agus juga menambahkan, "Cara rektrutmen tidak terbuka, tidak transparan, selalu menjadi peluang penyuapan baik di pusat dan daerah."
"Rekrutmen menjadi arena praktek KKN di pusat dan daerah. Akhirnya yang dirugikan masyarakat luas, karena kualitas pelayanan publik menjadi buruk karena kapasitas aparat birokrasinya rendah," tegasnya.
Dari berbagai daerah muncul laporan tentang praktek suap dan jual beli kursi PNS baru, terutama di wilayah hasil pemekaran baik kabupaten maupun kotamadya.
Pengecualian
Gubernur Kalteng Teras Narang mengaku setuju moratorium diberlakukan, namun meminta dilakukan pengecualian.
Provinsi dengan delapan daerah pemekaran baru dengan sekitar 19 ribu PNS ini, menurut Teras Narang masih membutuhkan ratusan PNS baru.
"Yang kami perlukan guru agama, juga untuk tenaga medis dan operator komputer," katanya.
Teras Narang mengatakan, "moratorium harus diartikan tetap memberikan kemungkinan kepada daerah yang betu-betul membutuhkan tenaga PNS karena nanti akan menjadi masalah besar di daerah dalam peningkatan pelayanan."
Bersamaan dengan rencana moratorium muncul pula usulan untuk memberikan fasilitas pensiun dini pada PNS yang dianggap tidak produktif.
Namun usulan ini ditentang beberapa kalangan termasuk DPR, karena negara dinilai tidak dalam posisi mampu memberi tawaran dengan pesangon besar untuk para PNS. (BBC Indonesia 29/07/2011)
0 comments:
Post a Comment