Puluhan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) mendatangi kantor Bupati Pakpak Bharat untuk bertemu dengan bupati Remigo Yolando Berutu, Senin (24/10).
Di halaman kantor bupati, para petani yang datang membawa anak-anak dan berbagai jenis tanaman meminta agar salah seorang rekan mereka yang ditahan agar secepatnya dibebaskan. “Saya mohon kepada bupati supaya suami saya dapat dibebaskan secepatnya. Karena untuk memenuhi kebutuhan hidup kami sekeluarga tergantung padanya. Sudah dua minggu dia ditahan, kami terancam makan dan anak-anak kami tidak sekolah lagi,” pinta Ny Manik yang suaminya ditahan di Polres Pakpak Bharat sembari mengeluarkan air mata. Selai itu, Ny Manik meminta supaya suaminya segera dikeluarkan hari ini.
Ilustrasi/google image |
Menanggapi keluhan para petani, Sekda Pakpak Bharat Holler Sinamo menjelaskan agar para petani bersabar dan aspirasi tersebut akan ditindaklanjuti.
“Supaya para petani bersabar dan kami akan mencari solusi,” janji Holler Sinamo.
Tidak puas dengan jawaban Sekda Pakpak Bharat, para petani mendatangi kantor DPRD yang telaknya tidak jauh dari kantor bupati. Di kantor dewan, mereka disambut Ketua DPRD Agustinus Manik untuk selanjutnya meminta 10 perwakilan petani untuk membahas persoalan tersebut.
Cibro, mewakili petani meminta kepada wakil rakyat itu untuk menjembatani masalah tersebut ke Polres Pakpak Bharat. Menurut Cibro, Manik ditahan polisi menanam berbagai tanan-tanaman di atas lahan yang secara turun-temurun dikelola masyarakat. Tiba-tiba lahan tersebut diklaim sebagai kawasan hutan lindung. “Pada hal lahan itu hampir 500 tahun dikelola masyarakat dan merupakan tanah ulayat mereka. Di tanah ini ada bukti-bukti sejarah marga kami. Mengapa kami mengelola tanah ulayat dianggap melanggar humum?” tanya Cibro.
Dihadapan perwakilan petani, Agustinus berjanji akan secepatnya menjembatani aspirasi para petani. “Kami semua yang hadir di sini sepakat akan secepatnya mencari solusi,” ujar Agustinus yang didampingi wakil ketua, ketua komisi dan beberapa anggota dewan lainnya. (http://medan.jurnas.com)
0 comments:
Post a Comment