Syamsul Arifin/Tribun News |
"Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan gabungan beberapa perbuatan yang berdasarkan sendiri-sendiri yang dilakukan secara bersama-sama," kata Humas PT DKI Ahmad Sobari, dalam pesan singkatnya yang diperoleh wartawan di Jakarta, Senin (12/12/2011).
Putusan tersebut dijatuhkan PT DKI 24 November 2011 lalu oleh majelis hakim yang terdiri dari M Yusran Thawab selaku ketua majelis, beranggotakan Nasarudin Tappo, Adam Hidayat, As'adi Al Maruf, dan Amiek Sumindriyatmi. Putusan dengan Nomor 38/Pid/Tpk/2011/PT.DKI ini membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut PT DKI, Syamsul tidak layak dikenakan dakwaan subsidair pasal 3 UU Tipikor, karena lebih terbukti bersalah melakukan dakwaan primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 b UU Tipiko jo pasal 65 ayat 1 KUHP. "Menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti Rp 8.512.900.231. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Ahmad Sobari.
Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin sebelumnya dituntut lima tahun penjara. JPU dari KPK juga meminta Syamsul membayar denda Rp 500 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu Syamsul juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 8,218 miliar. JPU menilai Syamsul diangap terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sumber : Detiknews.Com
Sumber : Detiknews.Com
0 comments:
Post a Comment