Dikatakannya, hingga saat ini sesuai tahapan yang seharusnya dijalani, pihaknya sudah masuk dalam tahap pembuatan dokumen, dan pada saat launching nanti, Pemkab akan merealisasikannya secara langsung kepada masyarakat.
“Kita bisa lihat pada Catatan Sipil sekarang untuk pelayanan KTP sudah dapat dilakukan dalam waktu 10 menit setelah melalui tahapan pemberkasan ditingkat desa dan kecamatan,” ungkapnya.
Selain itu, tambahnya, pada bidang perizinan, kini 26 jenis perizinan dapat diurus di kantor Pelayanan satu Pintu, sudah dapat diakses secara langsung melalui internet, mulai dari aplikasi, informasi, proses dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. “Semua sudah dapat dilakukan secara praktis, efektif, efisien dan murah,” tutur Sustra Ginting. (mag-14)
Source : Harian Sumut Pos
0 comments:
Post a Comment