Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara (Sumut) menetapkan waktu hanya satu pekan untuk masa tanggap darurat bencana. Seiring dengan berakhirnya masa tanggap darurat, 13 September mendatang, maka penanganan lanjutan akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu mengatakan, pihaknya memperkirakan waktu satu pekan untuk masa tanggap darurat sudah relatif mencukupi.
"Namun sekiranya dibutuhkan perpanjangan waktu, maka akan diperpanjang," kata Berutu di hadapan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono yang melakukan peninjauan ke Pakpak Bharat, Jumat (9/9/2011).
Sebagian plafon Gedung DPRD Kabupaten Pakpak Bharat ambruk |
Pasca gempa yang terjadi pada 6 September lalu, kata Berutu, pihaknya sudah melakukan serangkaian langkah-langkah untuk melakukan penanganan bencana. Pada masa tanggap darurat, prioritas utama memberikan pertolongan secara medis serta mendistribusikan bantuan.
Selain itu, juga telah dibentuk tim penanganan tanggap darurat dan pendirian posko-posko yang dipusatkan di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pakpak Bharat. Tim ini, katanya lagi, melakukan evakuasi dan pengungsian, serta memberikan bantuan pada korban bencana, inventarisasi jumlah korban dan kerusakan, serta menjamin kebutuhan logistik bagi korban selama masa tanggap darurat.
"Penanganan tanggap darurat ini masih dapat dilakukan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, walaupun begitu, kami tetap melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi. Sedangkan untuk kebutuhan rehabiliasi dan rekonstruksi kami masih membutuhkan perhatian dan anggaran dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat," kata Berutu.
Gempa berkekuatan 6,7 SR terjadi pada Selasa (6/9) lalu pada pukul 00.55 WIB. Pusat gempa berada sekitar 59 KM Timur Laut, Singkil Baru, Aceh Singkil, Aceh, namun guncangannya dirasakan di sebagian besar daerah di Sumut. Pakpak Bharat termasuk wilayah yang paling parah kerusakannya akibat bencana tersebut. (Detiknews.com)
0 comments:
Post a Comment