Cari Blog Ini

PBB Pakpak Bharat Masih Dikelola Pusat

Written By Juwita on Friday, April 13, 2012 | 2:36 AM



Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Pemkab Pakpak Bharat masih diatur pemerintah pusat melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Cabang Kabanjahe. Kepala Bidang Pendapatan Ahmad Manik Rabu (11/4) di ruang kerjanya mengatakan pihaknya hanya melakukan pengutipan melalui kepala desa.

“Kita akan terus berupaya untuk menaikkan pendapatan PBB, dengan cara peningkatan koordinasi di tingkat kecamatan hingga ke tingkat desa untuk dilakukan pendataan yang lebih intensif terhadap objek pajak,” jelasnya.

Terbukti, sejak langkah tersebut dilakukan dari tahun 2009, peningkatan perolehan PBB sangat signifikan. Hal ini terlihat dari realisasi pendapatan PBB tahun 2009 sebesar Rp 159,691 juta dan pada tahun 2011 sebesar Rp 194,057 juta, meningkat sebesar Rp 34,366 juta atau 121,5 %.

Ahmad Manik mengatakan, untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kabupaten Pakpak Bharat telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda)-nya sejak Januari 2011. Sayangnya, perolehannya masih sangat kecil.

Hal ini disebabkan masih rendahnya harga nilai jual tanah di kabupaten ini, sementara NPOPTKP nominal Rp 60 juta yang ditetapkan melalui UU No 28 Tahun 2009. Jadi semenjak BPHTB dikelola oleh Pemkab, pendapatan daerah mengalami penurunan.
Gambar : Dippekade
Artikel : Medan Bisnis

0 comments:

Post a Comment