Cari Blog Ini

Hakim Tambah Hukuman Gubernur Sumut Nonaktif Jadi 4 Tahun Bui

Written By Juwita on Tuesday, December 13, 2011 | 1:05 AM

Syamsul Arifin/Tribun News
Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI (PT DKI) Jakarta menambah hukuman Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Syamsul Arifin menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan. Putusan ini lebih berat dari putusan hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya, yang menjatuhkan putusan 30 bulan penjara dan denda Rp 150 juta atas kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat sehingga merugikan keuangan negara Rp 98,7 miliar.

"Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan gabungan beberapa perbuatan yang berdasarkan sendiri-sendiri yang dilakukan secara bersama-sama," kata Humas PT DKI Ahmad Sobari, dalam pesan singkatnya yang diperoleh wartawan di Jakarta, Senin (12/12/2011).

Putusan tersebut dijatuhkan PT DKI 24 November 2011 lalu oleh majelis hakim yang terdiri dari M Yusran Thawab selaku ketua majelis, beranggotakan Nasarudin Tappo, Adam Hidayat, As'adi Al Maruf, dan Amiek Sumindriyatmi. Putusan dengan Nomor 38/Pid/Tpk/2011/PT.DKI ini membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut PT DKI, Syamsul tidak layak dikenakan dakwaan subsidair pasal 3 UU Tipikor, karena lebih terbukti bersalah melakukan dakwaan primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 b UU Tipiko jo pasal 65 ayat 1 KUHP. "Menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti Rp 8.512.900.231. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Ahmad Sobari.

Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin sebelumnya dituntut lima tahun penjara. JPU dari KPK juga meminta Syamsul membayar denda Rp 500 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu Syamsul juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 8,218 miliar. JPU menilai Syamsul diangap terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sumber : Detiknews.Com

0 comments:

Post a Comment